Home Hukrim MAH Tersangka, Akun Telegramnya Dibeli Bjorka USD100

MAH Tersangka, Akun Telegramnya Dibeli Bjorka USD100

3 min read
0
0
13

JAKARTA (MPN) – Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun ini mengaku bersalah, dan meminta maaf karena telah tersangkut dengan aktivitas peretasan Bjorka.

Tak lupa, MAH menyampaikan terima kasih kepada polisi yang tidak menahan dirinya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun itu mengaku telah membuat Chanel Telegram dan memposting hal yang berkaitan dengan Bjorka hingga akhirnya akun Telegramnya dibeli oleh Bjorka dengan harga USD100.

Menurut Agung, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Agung mengaku sangat terkejut saaat ditangkap. Pasalnya apa yang dilakukannya hanya berawal dari iseng belaka dan tak menyangka berdampak seperti ini.

Ia pun mengaku diperlakukan baik saat diinterogasi polisi.

Agung mengaku sangat menyesal dan meminta maaf pada semua pihak hingga kepada pemerintah dan kepolisian.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada polisi karena telah diperlakukan dengan baik dan hanya dikanakan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun meski statusnya tersangka.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.

“(Dijerat) Pasal UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” ujar Dedi.

Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.  “(Tersangka bersikap) kooperatif,” ujar Ade terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

“Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ucap Ade. (oke/mpc)

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Hukrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sidoarjo Berpeluang Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Bupati Sidoarjo …