01-Kediri Jawa Timur Kerukunan Umat Beragama Pilar Kehidupan Berbangsa Bernegara By Aji Suharmaji Posted on 04/12/2022 17:53 9 min read 0 3 60 Sosialisasi Moderasi Beragama oleh Bakesbangpol dan FKUB Kabupaten Kediri di Balai Desa Tanon Papar, minggu (4/12) Kediri (MPN) – Kerukunan Umat Beragama merupakan pilar utama menegakkan kedamaian keberagaman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. Peran Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, stake holder, tak akan berjalan dengan baik bila tak ada partisipasi masyarakat, khususnya kebersamaan, gotong royong, bersinergi dalam membina kerukunan umat beragama di tengah keberagaman masyarakat. “Karena kerukunan umat adalah poin terpenting yang harus dilaksanakan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam bingkai persatuan dan kesatuan Bangsa, NKRI,” tandas Hj Asmi Hanifah, sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, dalam Acara Sosialisasi Moderasi Beragama dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Kediri, di Balai Desa Tanon Papar, minggu (4/12). Menurut Asmi, Pemerintah hanya bertugas memfasilitasi dan membimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menegakkan kebersamaan, sinergi antara umat beragama satu dengan yang lain, kerukunan antar intern umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Sedangkan yang melaksanakan kegiatan keagamaan tetap masyarakat itu sendiri. Ditambahkan Asmi, Pemerintah memberikan pelayanan dan bimbingan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing dapat berlangsung dengan rukun, lancer dan tertib, sehingga tetep dalam koridor saling menghormati para pemeluk agama lainnya. Misalnya, dalam prosesi pelaksanaan Haji setiap tahun, mulai pendaftaran,perolehan kuota, pemberangkatan, pendampingan, layanan kesehatan, hingga kepulangannya, semua ditaur oleh Pemerintah. Demikian pula ketika kegiatan Idul Fitri, Hari-hari Besar Umat Kristiani, Umat Hindu Budha dan Hari Besar Islam, Pemerintah telah memberikan ruang dan waktu agar semua dapat berjalan sukses yang mengedepankan kerukunan antar umat beragama itu sendiri. Pemerintah juga menetapkan hari libur nasional dalam rangka pelayanan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Oleh karena kata Asmi, kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional adalah antara lain, meningkatkan kualitas pelayanan dan pemahaman agama dalam konsepsi kerukunan beragama di masyarakat yaitu kerukunan antar umat beragama, antar intern umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah. “Semua itu menuju kedamaian dan keamanan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia.” Tandas Asmi. KH Khoirul Basyar, MPd.I dari FKUB Kab Kediri sebagai nara sumber di acara Sosialisasi Moderasi Beragama di Balai Desa Tanon Papar (4/12). Toleransi Sejak Nenek Moyang Dalam Kesempatan itusebagai nara sumber, KH Khoirul Basyar, MPd.I dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri, menandaskan Moderasi Beragama atau Kerukunan antara umat beragama di Indonesia itu sebenarnya sudah terjadi sejak nenek moyang Bangsa Indonesia, Kehidupan bermasyarakat yang saling gotong royong, kerja bhakti dan sebagainya merupakan contok kongkret dalam kehidupan sehari-hari yang dilaksanakan masyarakat Indonesia sampai sekarang. “Itulah sebenarnya, nurani bangsa Indonesia yang saling menghormati, saling membantu dalam setiap bingkai kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Basyar menyebut kerukunan umat beragama telah terjadi sejak dulu. Namun di era globalisasi saat ini, lanjut Basyar, kondisi sejak era nenek moyang yang penuh toleran itu mengalami degradasi nilai di kalangan kalangan milenial. Pengaruh digitalisasi yang pesat saat ini mejadikan masyarakat, terutama anak muda, makin individualistis dan apatis terhadap moderasi beragama. Karena, pengaruh informasi global yang sering berbenturan dengan nilai tradisi leluhur makin mengikis keyakinan akan toleransi dan kebersamaan dalam kehidupan yang rukun, damai dalam koridor Berbangsa dan Bernegara. Sejarah itu mengilhami pola pikir masyarakat untuk lebih bisa menerima perbedaan, hak asasi manusia, untuk selalu berusaha berikhtiar demi kedamaian, rukun dan sentosa dalam membangun kebersamaan. Betapa bahayanya apabila setiap orang itu dalam bermasyarakat selalu mengedepankan egoisme, keyakinan yang menganggap dirinya paling benar, sementara orang lain yang tidak sefaham dengan dirinya adalah salah dan harus diperangi. Maka itu, tandas Basyar, pemikiran dan tindakan moderat, toleran, atau tasawuf, untuk saling menghormati, harus menjadi pedoman dalam berkehidupan di tengah masyarakat. Semua persoalan akan selesai, apabila agar masing-masing umat beragama memahami keyakinan agamanya masing-masing secara komprehensif menyeluruh agar tercipta kesadaran membina kerukunan umat di tengah masyarakat. Karena Indonesia bukan Negara teokrasi (beradasar agama) atau sekuler (memisahkan kekuasaan anatara agama dan negaranya), namun Indonesia merupakan Negara berediologi Pancasila yang mengambil nilai-nilai agama dalam bernegara dan memfasilitasi kehidupan beragama. Pendirian Rumah Ibadat Nara sumber lain dari FKUB, David, dalam acara itu menjelaskan tentang persoalan ijin pendirian rumah ibadah sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 Tahun 2006. Dijelaskan dalam pasal 13 bahwa Pendirian ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasar kompisisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa.Pendirian itu dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kebupaten/kota atao provinsi. Para peserta Sosialisasi Moderasi Beragama, dari berbagai lintas agama di wilayah eks kawedanan papar (4/12) Sedangkan Pasal 14, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung. Disamping itu persyaratan khsus harus dipenuhi, meliputi, petama, daftar nama atau KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 50 (lima puluh) orang yang disahkan oleh kepala desa/lurah. Ketiga, Rekomendasi tertulis dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Kelima, Rekomendasi tertulis dari FKUP Kabupaten/Kota. Bila semua persyarakat itu terpenuhi, maka dalam persyaratan khusus pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, mapa pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Turut hadir dalam Acara Sosialisasi Moderasi Beragama ini adalahi Hj Asmi Hanifah Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Kediri (Nara Sumber Utama), Andreas Rangga Camat Papar, Kapten Sutrisno Danramil Papar, Kusnadi Kades Tanon, H Khoirul Basyar, MPd.I pengurus FKUB Kab Kediri (Nara Sumber). Diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai lintas agama, Islam, Kristen, Hindu Budha, serta berbagai tokoh agama di wilayah eks Kawedanan Papar. .–(Ajie) –
Hj Bunyanah Anggota DPRD Serap Aspirasi Muslimat Plosoklaten Kediri (MPN) – Menyerap aspirasi muslimat dalam masa reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari …