Home Jawa Timur 01-Kediri Moderasi Beragama Rukun Damai Dan Harmoni

Moderasi Beragama Rukun Damai Dan Harmoni

13 min read
0
1
496

Kediri (MPN) – Indah dan Harmoni. Meski berbeda keyakinan dalam Bergama, kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara selalu rukun, damai dan harmoni. Begitulah yang tersirat dalam sebuah kegiatan Sosialisasi Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri, sabtu (17/12). “Tatanan hidup yang beranekaragam ini merupakan sebuah keindahan yang tercipta karena Alloh SWT, sehingga perbedaan itu menjadi bentuk kehidupan yang bisa dikelola guna menjaga, saling menghormati, gotong royong sebagai bentuk kasih sayang yang bersinergi menuju kedamaian kesejahteran yang harmonis,” tukas Hj Asmi Hanifah, sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri.

Asmi menjelaskan tentang peran Pemerintah dalam tatanan harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia. Pemerintah bertugas memfasilitasi dan membimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menegakkan kebersamaan, sinergi antara umat beragama satu dengan yang lain, kerukunan antar intern umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Sedangkan yang melaksanakan kegiatan keagamaan tetap masyarakat itu sendiri.

Pemerintah, lanjut Asmi,  memberikan pelayanan dan bimbingan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing dapat berlangsung dengan rukun, lancer dan tertib, sehingga tetep dalam koridor saling menghormati para pemeluk agama lainnya. Misalnya, dalam prosesi pelaksanaan Haji setiap tahun, mulai pendaftaran,perolehan kuota, pemberangkatan, pendampingan, layanan kesehatan, hingga kepulangannya, semua ditaur oleh Pemerintah. Demikian pula ketika kegiatan Idul Fitri, Hari-hari Besar Umat Kristiani, Umat Hindu Budha dan Hari Besar Islam, Pemerintah telah memberikan ruang dan waktu agar semua dapat berjalan sukses yang mengedepankan kerukunan antar umat beragama itu sendiri. Pemerintah juga menetapkan hari libur nasional dalam rangka pelayanan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya masing-masing.

Camat Semen Sukemi SE, MM, Kapolsek Semen AKP Siswandi, Sekretaris Bakesbangpol Hs Asmi Hanifah MM, Ali Nasuhan SPd FKUB dengan Para Peserta Kediatan Sosialisasi Moderasi Beraga FKUP Kabupaten Kediri, di Balai Desa Sidomulyo Semen, sabtu (17/12)

Dalam kesempatan itu, Koordinator FKUB Kabupaten Kediri wilayah Barat, Harun Al Rasyid, mengatakan sepintas kebersamaan dalam forum moderasi beragama ini adalah sesuatu yang biasa saja. Namun jika dicermati mengandung banyak arti dan filosofi yang mendalam tentang eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai banyak kelebihan dibanding makhluk Tuhan lainnya. Manusia berkedudukan yang paling tinggi, dan menjadi pemimpin, karena itu berbagai kelebihan luar biasa melekat di dalamnya. Disinilah manusia dituntut hidup yang saling membantu, menghormati, bersinergi dalam hidup yang beragam menuju harmoni.

Maka itu, lanjut Harun, menuju sebuah harmonisasi terdapat 4 unsur. Pertama, Manusia punya unsur berkelebihan yang tak dimiliki makhluk lain, misalnya Bahasa. Unsur bahasa ini mampu mendayagunakan manusia untuk bersatu padu demi kepentingan bersama. Di Indonesia saja, terdapat 300 macam bahasa lebih, dimana hal tersebut menjadi alat komunikasi untuk bermasyarakat dan hidup berkelompok, untuk tujuan bersama. Kelebihan bahasa yang begitu banyak ini juga tak dimiliki oleh Negara lain dunia. Kedua, Unsur Mata Pencaharian. Manusia Indonesia mempunya kesamaan pekerjaan karena kondisi cuaca dan letak geografis yang sama yaitu tanah yang subur,yang ditumbuhi berbagai macam tanaman yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia Indonesia. Sehingga meski terdapat keberagaman etnis dan lingkungan budaya ini menjadikan manusia Indonesia memilih hidup bersama dengan saling menghargai, saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, Tatatan hidup. Di kehidupan masyarakat Indonesia telah memilih dan menentukan konsensus nasional dalam hidup bersama, berbangsa dan bernegara. Hal ini dilakukan awalnya dari para founding fathers yang menilik historis nenek moyang yang selalu menjaga kebersamaan dalam hidup bermasyarakat meski punya keyakinan dan etnis yang berbeda. Tatanan hidup inilah juga menumbuhkan semboyan NKRI harga mati dan yang telah digelorakan sejak dulu meski kini banyak yang menggoyang. Kokoh dan Terus bersemangat dalam berbangsa dan bernegara. Keempat, Berbudaya. Manusia Indonesia hidup sudah terbiasa beragam sejak jaman nenek moyang, namun kerukunan selalu terjalin. Manusia hidup di Indonesia telah berkeyakinan, percaya atau Penghayat, bahwa atas dasar keyakinan kepada Sang Pencipta ini, nenek moyang kita menerima Agama sebagai pedoman hidup yang diyakininya. Hal inilah merupakan proses manusia berbudaya.

“Paparan hidup berkeanekaragaman inilah yang tak dimiliki bangsa-bangsa di dunia, bahkan terdapat Negara besar yang pernah mengelola keberagaman seperti Indonesia, namun telah jatuh menjadi banyak Negara, seperi Uni Sovyet dulu, Negara-negara Jazirah Arab,” tukas Harun Arasyid. Dari unsur beraneka ragam ini, Indonesia selalu damai, rukun, indah dan harmoni.

Nara Sumber KH Khoirul Basyar SPd, MPd.I dari FKUB dan Parmo PHDI Grogol sebagai peserta Sosialisasi (17/12)

Moderasi Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah

Selanjutnya nara sumber dari FKUB, KH Khoirul Basyar SPd, MPd.I, menjelaskan tentang Moderasi beragama yang sangat penting dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbagnsa dan bernegara. Menurutnya Moderasi Beragama tidak sama dengan Modernisasi Beragama. Pada kata dasar Moderat yang berarti Toleran, saling menghormati dan menghargai dalam setiap tatanan hidup bersama  di masyarakat. “Toleransi inilah sebagai kunci dalam menegakkan persatuan kesatuan dan kerukunan Bangsa Indonesia,” tandas Basyar.

Dikatakan Basyar, terdapat 4 indikator dalam Moderasi Beragama di Indonesia. Pertama, Pancasila sebagai hidup berbangsa dan bernegara. Kebersamaan dalam keberagaman di Indonesia diaungi oleh sebuah pedoman dasar ideogi Pancasila. Ideologi Pancasila yang menaungi Bangsa Indonesia ini lahir dan digali dari tradisi dan nilai-nilai luhur Bangsa yang terdiri dari lebih 300 etnis dan bahasa yang berdiam di seluruh wilayah yang terdiri dari 13 ribu pulau.Kedua, Toleransi. Sikap saling menghormati, menghargai telah terjalin di setiap kehidupan masyarakat. Bahkan Pemerintah juga telah saling memberi kesempatan kepada semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, sesuai UU yang berlaku. Dalam UUD 1945 pasal 29 telah diatur tentang kehidupan beragama di Indonesia.

Ketiga, Anti Kekerasan. Hal ini telah menjadi komitmen masyarakat Bangsa Indonesia untuk selalu menjaga kebersamaan dengan cara damai, menghindari konflik dan perbuatan yang kontraproduktif yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Munculnya Egoisme tinggi dalam kelompok tertentu yang mengambil rindakan kekerasan terhadap kelompok lain, bom bunuh diri dan sebagainya, menjadi poin penting untuk diatasi oleh Negara dan Masyarakat, menuju kedamaian bersama dan saling menghormati antara pemeluk beragama, menuju harmonisasi hidup bersama. Keempat, Penerimaan Terhadap Tradisi. Di Indonesia sejak era nenek moyang bangsa terjalin kerukunan bermasyarakat yang saling membantu dan menghormati, meski keyakinannya berbeda dalam menjalankan agama dan keyakinan masing-masing. Unsur tidak mengganggu hak asasi dan saling menghormati inilah menjadi dasar Keberagaman Bangsa. “Inilah Poin pokok dalam Moderasi Beragama,” pungkas Khoirul Basyar.

Sementara itu David Fuadi SAg, Ketua FKUB Kabupaten Kediri, sebagai nara sumber berikutnya menjelaskan tentang persoalan ijin pendirian rumah ibadah sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 Tahun 2006. Dijelaskan dalam pasal 13 bahwa Pendirian ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasar kompisisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa.Pendirian itu dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Apabila keperluan nyata di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kebupaten/kota atao provinsi.

David Fuadi, SPd Ketua FKUB, dan peserta penanya dari Gereja di Tarokan. (17/12)

Sedangkan Pasal 14, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung. Disamping itu persyaratan khsus harus dipenuhi, meliputi, petama, daftar nama atau KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh kepala desa/lurah. Ketiga, Rekomendasi tertulis dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Kelima, Rekomendasi tertulis dari FKUP Kabupaten/Kota. Bila semua persyarakat itu terpenuhi, maka dalam persyaratan khusus pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, mapa pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Acara terakhir dalam rangkaian kegiatan FKUB di Kabupaten Kediri tahun 2022 tentang sosialisasi Moderasi beragama dan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah ini dihadiri Para Pejabat Forkompimcam Semen yaitu Camat Semen Sukemi SE, MM, Kapolsek Semen AKP Siswandi, Pejabar dari Koramil, Kepala Desa Sidomulyo, 17 pengurus FKUB Kabupaten Kediri, dan 60 peserta terdiri para tokoh Agama, Fatayat, Anshor, Muslimat, Pengurus NU, Aisyiah, PHDI, Pemuda Gereja dari wilayah kecamatan Semen, Mojo, Banyakan, Grogol dan Tarokan. –(Ajie)-

Load More Related Articles
Load More By Aji Suharmaji
Load More In 01-Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pertahankan Martabat Kepengurusan HPK

Malang (MPN) – Berjatidiri Eksis. Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Terhadap Tuha…