Hukrim Nasional Utama Kasus PT GNI, Bupati Morowali Utara Bela TKA: Mereka Kerja Nonstop By admin Posted on 21/01/2023 07:55 6 min read 0 0 44 Aparat berjaga usai terjadi bentrok di PT GNI JAKARTA (MP) – Kerusuhan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) telah usai. Para pekerja telah melakukan kembali aktivitasnya. Namun, soal penyebab kerusuhan masih menjadi perbincangan publik. Salah satunya soal kesenjangan antara tenaga kerja lokal dengan TKA asal China. Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi hubungan tersebut. Dalam dialognya di Indonesia Lawyers Club, Delis mengaku tak melihat kesenjangan antara TKA China dan TKI. “Kalau melihat fakta lapangan, saya tidak melihat itu [kesenjangan],” kata Delis, menjawab pertanyaan Karni Ilyas, Kamis (19/1/2023). Berbagai pihak mengungkapkan kecurigaan mereka bahwa kasus Morowali dipicu oleh ketimpangan sosial-ekonomi, salah satunya terkait ketidaksetaraan gaji. Delis sendiri mengaku tidak mengetahui besaran gaji yang diterima oleh TKA China, sementara TKI menerima gaji sesuai Upah Mininum Kabupaten, yakni sekitar Rp3,3 juta. Meski tak mengetahui detail besaran gaji, namun Delis melihat TKA China terlihat memiliki bobot kerja yang lebih berat. Delis menjelaskan bagaimana para TKA China menyantap makan siangnya di crane karena mereka terus melanjutkan pekerjaan mereka. “Mereka kerja nonstop. Pulang kerja juga mereka wajib masuk mes dan tidak boleh keluar. Kamar mereka kontainer. Jadi, kalau dibilang TKA senang, kalau melihat kondisi lapangan saya kira justru pekerjaan mereka berat,” jelas dia. Selain itu, Delis juga telah beberapa kali memediasi PT GNI dengan pekerja yang mengajukan tuntutan. Berdasarkan pengakuan Delis, serikat pekerja tak pernah menuntut terkait ketimpangan gaji. “Tuntutan mereka itu soal K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), sanksi terhadap SP, dan persoalan surat sakit. Karena Perusahaan menuntut bahwa surat sakit harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan tertentu,” imbuhnya. Adapun institusi kesehatan yang dimaksud mencakup klinik perusahaan dan rumah sakit daerah. “Boleh [di luar klinik perusahaan], seperti rumah sakti daerah.” “Kalau terkait kesejahteraan para tenaga kerja Indonesia, tidak pernah menjadi persoalan mereka. Isu mereka hanya tentang sanksi ini,” pungkasnya. Siap Beri Sanksi Terkait kerusuhan di PT GNI, Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Afriansyah Noor telah melakukan investigasi pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. “Kami sedang lakukan investigasi terkait pelaksanaan K3 di sini, karena kerusuhan internal yang menimbulkan dua korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar ini, pintu masuknya adalah K3,” ujar Afriansyah usai investigasi dikutip dari Antara, Jumat (20/1). Wamen menjelaskan, peristiwa yang disesali semua pihak itu berawal dari tuntutan karyawan agar melakukan perbaikan dalam pelaksanaan K3 yakni antara lain penyediaan alat perlengkapan diri (APD) dan pemasangan kipas penyedot debu (exhaus) pada ruangan tertentu agar tidak berdebu. Namun, katanya, pihak perusahaan tidak menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan. Lembaga Bipartit dan Tripartit tidak berfungsi, sehingga tuntutan berkembang yang akhirnya memunculkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang puncaknya terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023. “Kita lakukan investigasi dan kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka perusahaan pasti mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wamen yang didampingi Bupati Morowali Utara Delis J Hehi. Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan Kemenaker, dalam kunjungan ini Wamen membawa semua direktur di bidang ketenagakerjaan yakni Direktur Kelembagaan K3, Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing dan Direktur Pemeriksaan. “Investigasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di GNI berjalan dengan baik. Lembaga Tripatit dan Bipartit difungsikan sehingga perusahaan bisa berjalan baik dan pekerja lebih produktif dan sejahtera untuk Indonesia yang maju, bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat pasca pandemi Covid-19,” ujarnya. Asisten Manager Human Resources Development PT GNI Yanita Rajagukguk mengatakan, ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen yakni penyediaan APD, pemasangan alat penyedot debu, pemotongan upah yang tidak jelas aturannya, stop penerapan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan. “Semua usulan itu sudah kami setujui,” klaimnya.(ant/war/tit)
Hj Bunyanah Anggota DPRD Serap Aspirasi Muslimat Plosoklaten Kediri (MPN) – Menyerap aspirasi muslimat dalam masa reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari …