Home Hukrim Oknum Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Oknum Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

4 min read
0
0
7
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta (MPM) – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berinisial HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (54), di Cimanggis, Depok. Atas perbuatannya itu, HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 97/2/2023).

Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. HS ditahan di Polda Metro Jaya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Trunoyudo.

Seperti dilansir detik.com, Identitas HS ini terkuak setelah tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. HS tertangkap setelah polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) milik HS yang tertinggal di dalam mobil korban.

“Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelas Trunoyudo.

KTA Tertinggal

Secara terpisah, tim kuasa hukum mengungkap identitas pembunuh Sony Rizal Taihitu ini terungkap dari barang milik pelaku yang tertinggal di mobil. Salah satunya KTA Densus 88.

“(Barang yang tertinggal) berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah. Ya ada (KTA Densus 88). Identitas itu semua,” jelas Junri R Berutu, kuasa hukum keluarga korban dalam kesempatan terpisah.

Jundri R Berutu menjelaskan pelaku berusaha mengambil mobil Sony. Namun, Sony melakukan perlawanan hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

“Ini berdasarkan dari keterangan beberapa warga setempat bahwa pada pada prinsipnya si pelaku ini berusaha untuk mengambil kendaraan, tetapi si korban ini kemudian melawan,” kata Jundri.

Saat Sony melawan, sambung Jundri, korban berteriak hingga membunyikan klakson mobilnya. Kondisi tersebut membuat warga sekitar keluar.

“Korban ini kemudian melawan, dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar gitu, keluar tapi mereka mengira ini hanya orang mabuk sehingga mereka tidak berani keluar sampai ke dalam,” kata dia.(det/admin)

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Hukrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sidoarjo Berpeluang Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Bupati Sidoarjo …