Home Hukrim Heboh Transaksi Rp 300 T, Komisi III DPR Panggil Menko Mahfud dan PPATK

Heboh Transaksi Rp 300 T, Komisi III DPR Panggil Menko Mahfud dan PPATK

5 min read
0
0
16
Mahfud MD

JAKARTA (MP) – Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Keduanya bakal dihadirkan dalam rapat kerja untuk menindaklanjuti info kejanggalan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Raker bersama Menko Polhukam dan Kepala PPATK dijadwalkan Senin (20/3/2023) pukul 14.00 WIB. Rencananya rapat bakal dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra Habiburokhman membenarkan soal pemanggilan itu. “Ya benar, Komisi III mengagendakan rapat dengan PPATK dan Menko Polhukam,” kata Habiburokhman, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan rapat akan meminta keterangan Mahfud Md dan Ivan soal narasi Rp 300 triliun yang sempat heboh. Komisi III DPR RI ingin memperjelas duduk perkaranya.

“Agenda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas duduk persoalan soal dana Rp 300 T yang semula dinarasikan sebagai kejanggalan di Kementerian Keuangan,” tutur Habiburokhman.

Dia mengatakan pihaknya ingin mendapat penjelasan secara rinci. Meski narasi Rp 300 triliun sudah mulai padam, tetap perlu dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami ingin penjelasan yang lengkap dan jelas. Jangan sampai publik berasumsi ada fakta-fakta yang sempat diungkap lantas disembunyikan,” sambungnya.

Klarifikasi

Sementara itu Mahfud Md berjanji akan menjelaskan perihal masalah tersebut sepulang dari Australia. “Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU. Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi? Bukan TPPU? Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama bu Sri Mulyani,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Pernyataan itu ia lontarkan dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada Kamis (16/3/2023). Mahfud enggan menjelaskan secara detil mengenai transaksi Rp 300 triliun di forum tersebut karena menurutnya tidak etis.

“Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa,” kata Mahfud.

Mahfud menyebutkan ia bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi. Sri Mulyani, jelas Mahfud, telah bekerja habis-habisan untuk menata negara ini agar bebas dari korupsi.

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” tambahnya.

Mahfud menegaskan bahwa masalah transaksi janggal Rp 300 triliun ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. Karena itu, sepulang dari Australia, Mahfud telah mengagendakan rapat dengan PPATK dan Kementerian Keuangan pada Senin (20/3).

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang disebut Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.

“Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun,” ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3).(ist/det)

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Hukrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sidoarjo Berpeluang Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Bupati Sidoarjo …