Home Hukrim Kasus Penipuan Rp 1 M Jerat Paman Bobby Dihentikan, Ini Kisahnya

Kasus Penipuan Rp 1 M Jerat Paman Bobby Dihentikan, Ini Kisahnya

6 min read
0
1
6
Herry Lontung Siregar

Medan (MPN) – Kasus penipuan yang menjerat Herry Lontung Siregar akhirnya dihentikan pihak kepolisian Polda Sumatera Utara. Henry yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP Hanura, dan paman Wali Kota Medan Bobby Nasution ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Kasus penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang selaku pelapor hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Lalu, Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan.

Tetty lalu memberikan uang Rp 1 miliar kepada Herry untuk keperluan tersebut. Uang itu diberikan melalui transfer sebanyak Rp 500 juta, sedangkan sisanya diberikan secara tunai.

“Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Namun, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu. Hal itu baru diketahui usai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut memberitahu bahwa nomor registrasi itu tidak terdaftar. L2dikti memberitahu itu saat korban tengah membuat perayaan peningkatan sekolahnya itu.

“Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian, korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan,” kata Sumaryono.

Kuasa Hukum Tetty, Irwansyah mengatakan kliennya sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah,” ujarnya, Rabu.

Tetty Rumondang dan Herry Lontung ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Hal itulah yang membuat Tetty percaya kepada Herry untuk mengurus peningkatan status sekolah itu.

“Masih ada hubungan saudara, karena masih bagian dari saudara, percayalah dia (korban),” kata Irwansyah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut pun menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 25 September 2023.

“Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Kombes Sumaryono.

Wali Kota Medan Bobby Nasution angkat bicara terkait kasus penipuan yang melibatkan pamannya itu. Dia mengatakan hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan.

“Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya,” ungkapnya di Medan, Kamis (28/9)

Bobby juga mengungkap bahwa penipuan yang melibatkan pamannya tersebut sudah memiliki aturan hukum. Untuk itu Bobby mengatakan bahwa aturan tersebut harus tetap diikuti.

“Tentunya sudah ada aturan aturan hukum nya ya ikuti,” ungkapnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Herry Lontung tidak langsung ditahan. Kombes Sumaryono mengatakan gelar perkara pada 25 September itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan.

“Gelar kemarin baru penetapan status (tersangka) saja,” kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9).

Namun, ternyata Herry Lontung dan Tetty Rumondang memilih untuk berdamai. Keduanya sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Kombes Sumaryono membenarkan Herry dan Tetty telah berdamai. Menurut Sumaryono, perdamaian itu dilakukan karena keduanya masih bersaudara.

“Ya, benar (berdamai). Mereka kan masih saudara,” kata Sumaryono (29/9) malam.

Usai berdamai, Tetty Rumondang mencabut laporannya di Polda Sumut. “Ini tadi sudah dicabut (laporannya),” kata Sumaryono.

Hingga, Polda Sumut menghentikan kasus penipuan Rp 1 miliar yang dilakukan Herry Lontung. Sumaryono menyebut penghentian itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara. Gelar itu dilakukan usai korban mencabut laporannya di Polda Sumut.

“Sudah (gelar), sudah memenuhi syarat untuk ditutup (kasusnya),” kata Sumaryono, Senin (2/10).

Setelah dihentikan, Sumaryono mengatakan status tersangka Herry Lontung pun gugur dengan sendirinya. “Ya (gugur),” ujarnya. (det/tit)

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Hukrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bupati Sidoarjo Berpeluang Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Bupati Sidoarjo …