Home Jawa Timur Pertahankan Martabat Kepengurusan HPK

Pertahankan Martabat Kepengurusan HPK

7 min read
0
2
60

Malang (MPN) – Berjatidiri Eksis. Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berusaha mempertahankan jatidiri dan eksistensinya sebagai organisasi kepercayaan yang sah diakui oleh Negara di Indonesia. “Maka itu, apapun dan gerakan apapun yang berusaha menghancurkan nama baik Kepengurusan HPK yang sah ini akan kita lawan sesuai hukum yang berlaku, demi martabat dan jatidiri Organisasi HPK dan kaum penghayat di Indonesia,” tandas Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH, Ketua Umum DPP HPK di Malang, kamis siang (18/4).

Menurut Hadi Prajoko, upaya hukum ini ditempuh setelah terdapat beberapa oknum pengurus dan berbagai pihak yang mengatasnamakan HPK melalukan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan Kepengurusan HPK yang resmi, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Kabupaten Karanganyar pada 2-3 Maret 2024 lalu. “Hal itu yang menjadi akar persoalan hingga dilakukannya upaya hukum oleh DPP HPK yang sah, yang pada saat ini dilakukan sidang perdana di PN Malang,” tukasnya.

Perkara Persidangan nomor 78/Pdt.G/2024/PN Mlg di PN Malang, kamis siang 18 april 2024
Para kuasa hukum para pengurus dan kader HPK selalu menjunjung tinggi martabat dan jatidiri HPK demi kemajuan dan kesejahteraan para penghayat di Indonesia (18/4).

Terdaftar di PN Malang

Kasus gugatan itu terdaftar dalam Panggilan Sidang oleh PN Malang, Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Mlg di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jalan A Yani no.198, Purwodadi, Kec Bimbing Kota Malang Jawa Timur.  Pelaksanaan Sidang Perdana di Ruang Sidang Kartika dipimpin oleh Hakim Ketua Hj.Satyawati Yun Irianti, SH, M.Hum., sedangkan dari pihak penggugat Pengurus HPK diwakili oleh kuasa hukumnya diantaranya Yeni Purwanti, David Sinay, Muhammad Fazril, sementara dari pihak tergugat diwakili 2 orang kuasa hukumnya. Pelaksanaan Sidang tersebut memuat agenda diantaranya adalah mediasi dari kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim Safruddin , SH, MH, di ruang mediasi yang dilaksanakan usai sidang berlangsung.

Dijelaskan pihak penggugat yang diwakili oleh A.R. Zaifudhin pengurus DPP HPK, hari ini sebagai sekretaris jenderal DPP HPK bersama para kader HPK hari ini berupaya untuk memperbaiki nama organisasi, memulihkan martabat organisasi yang pada saat ini telah mengalami kerusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Oknum ini berasal dari oknum pengurus dan beberapa oknum yang mengatasnamakan organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan,” kata AR Zaifudhin.

Suasana keakraban dan kekeluargaan dalam Mediasi persoalan HPK di PN Malang yang dipimpin Hakim Mediator Safruddin SH, MH di PN Malang (18 april 2024).

Salah satu Kuasa Hukum HPK, Muhammad Fazril mengatakan bahwa dimana ada dugaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum, dimana oknum tersebut mengatasnamakan HPK membuat Munaslub. “Tidak angin, tidak ada hujan, tahu-tahu mengangkat ketua umum baru, yang akhirnya itu menimbulkan dualisme kepemimpinan yang membingungkan bagi para anggota dan kader penghayat di bawah. Mana yang legal mana yang tidak. Dan kami bertanggung jawab bahwa kami yang legal secara hukum, sehingga berlatar hal dugaan perbuatan hukum dari oknum-oknum tersebut yang telah merugikan kami itu, akhirnya  berdasarkan musyawarah bersama, terus analisa hukum yang sudah kami lakukan, kita memutuskan perkar ini ke Pengadilan Negeri Malang,” ujarnya.

Guyub rukun dan saling mengisi ditunjukkan para pengurus dan kader HPK demi menjalankan tugas untuk kemajuan dan kemakmuran para penghayat di Indonesia (18-4-2024).
Kebersamaan dan kekeluargaan demi kemajuan bersama adalah prinsip utama Kepengurusan HPK dalam situasi dan kondisi apapun (18/4)
Jatidiri Martabat dan kekeluargaan selalu menjadi prinsip para pengurus, kader dan anggota HPK demi kemajuan dan kesejahteraan bersama (18-4-2024).

Pada rangkaian sidang perdana itu, berdasar peraturan yang ada, bahwa diputuskan untuk dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak sebelum sidang tersebut dilanjutkan pada sidang-sidang berikutnya. Upaya mediasi kedua belah pihak, yang dilakukan oleh para kuasa hukum kedua belah pihak yang dipimpin oleh mediator Hakim, Safruddin SH, MH. Sementara dari pihak penggugat juga disaksikan didukung oleh para kader HPK yang turut hadir menyaksikan upaya mediasi tersebut di ruang tamu PN Malang. “Berbagai dukungan dan partisipasi para kader penghayat yang turut menyaksikan persidangan ini juga menunjukkan bahwa apapun dan bagimanapun legalitas dan kepengurusan yang sah sesuai hukum adalah perlu ditegakkan, karena itu untuk menjaga harkat dan martabat kepengurusan dan jatidiri HPK agar tidak disalahgunakan dan selanjutnya Kepengurusan yang sah itu dapat menjalankan tugasnya demi kemajuan dan kesejahteraan para anggotanya,” pungkas Dr. Ir. Hadi Prajoko SH, MH, Ketua Umum DPP HPK. – (Hm) –

Load More Related Articles
Load More By Aji Suharmaji
Load More In Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Peduli Bersinergi SDN Kandangan 1 Bagi Takjil Untuk Masyarakat, Pengguna Jalan dan Bukber

Kediri (MPN) – Bermakna Sinergi. Kegiatan sosial kemanusiaan dilaksanakan SDN Kandan…